Senin, 13 Juni 2011

Bersedekah Ko’ Ditangkap

Bersedekah atau memberikan sedikit kelebihan rejeki kita kepada orang yang sedang kekurangan dan membutuhkan selalu diajarkan oleh seluruh agama. Berbagi, merupakan inti dari bersedekah, berbentuk moral dan materi merupakan sesuatu yang dapat dibagi. Rasa simpati, persaudaraan, kebersamaan terkadang rasa kasihan adalah alasan-alasan kita melakukan sedekah selain anjuran dari ajaran agama yang masing-masing kita anut.

Pengemis, yang saat ini menjadi ‘aktor’ utama sebagai orang yang perlu disedekahi dan dibagi, makin banyak berhamburan di kota-kota di Indonesia, terutama di kota-kota besar seperti jakarta. Perempatan, kolong jembatan, pasar, lampu merah, disekitar lingkungan kampung, dan ditempat-tempat ibadah atau rekreasi serta lainnya, sering kita temukan mereka. Disitulah para pengemis berharap mendapatkan sedekah dari orang-orang yang lebih mampu secara materi. Belakangan ini, hendaknya kita, khususnya warga Jakarta harus waspada jika mau bersedekah terutama kepada pengemis yang berada di jalan-jalan, pasar, dan tempat terbuka lainnya, bisa-bisa kita ditangkap dan dikenakan sanksi pidana berikut dendanya karena memberikan sedekah kepada pengemis, ini dikarenakan Peraturan daerah (Perda) No 8/2007 tentang ketertiban umum (Tibum) telah ‘benar-benar’ terlaksanakan, sejak dikeluarkan tahun 2007, Perda ini seakan vacum.

Dalam Perda tersebut dinyatakan, pemberi sedekah yang ditindak bukan hanya yang memberi sedekah berupa uang, tapi juga sedekah lainnya (Republika, 1/9). Baru-baru ini, seperti yang dilansir Republika (1/9), ada 12 orang pemberi sedekah yang ditangkap karena diketahui memberi sedekah kepada pengemis, mereka ditangkap di Jakarta Pusat dan delapan lainnya di Jakarta Timur.

Penangkapan para pemberi sedekah ini dimaksudkan agar dapat memberikan efek jera, bagi para pemberi sedekah agar tidak memberikan sedekah kepada pengemis dan juga dimaksudkan agar memutus mata-rantai ‘bisnis’ pengemis ibu kota, yang belakangan sering terungkap. Dinas Sosial di Jakarta memberikan solusi lain dalam bersedekah, yaitu bersedekah kepada lembaga amal yang terpercaya dan bisa diaudit.

Justru hal ini membingungkan masyarakat, ketika mereka ingin bersedekah dengan tulus selalu dipenuhi rasa takut, padahal belum tentu dari keseluruhan pengemis di jakarta merupakan oknum-oknum yang terlibat dalam ‘bisnis’ pengemis yang terorganisir. Selain itu lembaga-lembaga amal di Indonesia dan di Jakarta Khususnya, mengalami krisis kepercayaan dari masyarakat karena sering terjadi ketidakpastian dalam penyaluran amal itu sendiri kepada yang berhak mendapatkannya. Berharap pihak yang berwenang segera memberantas oknum-oknum yang terlibat dalam ‘bisnis’ pengemis ini, karena ulah mereka, pengemis-pengemis lainnya yang benar-benar tidak mampu dalam segala hal menjadi buruk citranya. Serta masyarakat akan merasa nyaman dan aman ketika hendak bersedekah.

Tidak ada komentar: